Thursday, December 12, 2019
Ini Pernyataan LBH Bandung Terkait Penggusuran Rumah di Tamansari
Terkait penggusuran rumah warga yang tinggal di RW 11 Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung pada Kamis (12/12/2019), LBH Bandung mengeluarkan rilis yang dimuat di www.lbhbandung.or.id. Berikut ini isi rilis tersebut:
Pada tanggal 10 Desember 2019, Kota Bandung resmi mendapatkan penghargaan sebagai kota peduli HAM. Namun hari ini, 12 Desember 2019 penghargaan tersebut dinodai oleh penggusuran terhadap warga yang tinggal di RW 11 Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung. Penggusuran ini dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung dengan tidak sesuai prosedur dan melanggar HAM di saat proses pengadilan masih berlangsung.
Baca info terkait:
Pemkot Bandung: Pengamanan Aset Awali Pembangunan Rumah Deret Tamansari
Pada tanggal 11 Desember 2019, Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP Kota Bandung mendatangi Ketua RW 11 guna menyerahkan surat pengosongan rumah yang selama ini warga tinggali berpuluh tahun lamanya. Surat tersebut hanya berisi agar warga segera mengosongkan rumahnya dengan sukarela.
Namun hari ini, 12 Desember 2019 pada pukul 09.00 WIB secara tiba tiba tanpa pemberitahuan kepada warga datang sekitar 100 personel Satpol PP Kota Bandung datang dari arah masjid Al-Islam Tamansari ke lokasi tempat tinggal warga untuk melakukan penggusuran. Tak lama berselang, sekitar pukul 09.10 WIB Satpol PP Kota Bandung merangsek masuk ke sekitar rumah warga.
Perlu diketahui Satpol PP menyeret dan memukul anak warga hingga tangannya kesakitan serta mengeluarkan barang-barang warga dari dalam rumah. Kemudian 50 aparat kepolisian beserta dalmasnya menyusul ke lokasi penggusuran sekitar pukul 09.20 WIB. Saat itu juga, Satpol PP Kota Bandung langsung membongkar kontrakan Pak Sambas.
Pukul 10.00 WIB anggota Dalmas polisi berdatangan kembali. Sementara, di dalam pemukiman puluhan anggota Satpol PP Kota Bandung masih mengeluarkan barang-barang dari rumah warga. Saat massa aksi solidaritas mencoba menghentikan pembongkaran, mereka dihadang dan dipukuli oleh polisi.
Sekitar 3 orang massa solidaritas sempat tertangkap, namun kembali bebas. Kemudian pukul 11.24 eskavator sudah mulai bergerak dan membongkar rumah warga di bawah dekat Lapang Bawet. Sementara itu, kuasa hukum dari warga RW 11 sulit menemui Kepala Satpol PP Kota Bandung di lokasi penggusuran. Selain itu, Satpol PP yang hadir ke lokasi penggusuran tidak bisa menunjukkan surat tugas dan berita acara pada saat proses penggusuran terjadi.
Tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung dan aparat kepolisian membuat warga dan masa aksi solidaritas bereaksi dengan membuat barisan sebagai upaya untuk menghentikan bertambahnya tindakan kesewenang-wenangan.
Polisi justru menanggapi reaksi tersebut dengan menembakkan gas air mata sebanyak 5 kali pada pukul 14.45 WIB. Gas ini menyebar hingga mengenai pengunjung yang berada di dalam Balubur Town Square (Baltos). Tak lama berselang, Baltos ditutup dan polisi masih men-sweeping mereka yang diduga sebagai massa aksi. LBH Bandung masih mendata siapa saja yang ditangkap dan ditahan oleh Polisi.
Penggusuran yang terjadi saat ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Negara yang harusnya menjamin hak hidup yang layak bagi warganya justru malah menggerogoti dengan segala bentuk kuasa dan arogansi aparatnya. Untuk itu, LBH Bandung bersama warga dan massa aksi solidaritas:
1. Mengecam aksi penggusuran paksa dan tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh Satpol PP dan aparat kepolisian terhadap warga RW 11 Taman Sari Kelurahan Taman Sari Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung.
2. Menuntut segera dihentikannya proses penggusuran.
3. Menolak segala bentuk kekerasan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia.
4. Menuntut permintaan maaf aparat keamanan kepada warga korban penggusuran yang mengalami kekerasan.
5. Mengembalikkan barang-barang dan kerusakan yang dialami warga akibat penggusuran yang tidak sesuai prosedur.
6. Copot kembali penghargaan Kota Bandung sebagai Kota Peduli HAM.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment