Showing posts with label Kota Bandung. Show all posts
Showing posts with label Kota Bandung. Show all posts
Thursday, March 19, 2020
Layanan Perizinan di Kota Bandung Tutup dari 7 Maret - 31 Maret 2020
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung terpaksa menutup sementara seluruh layanan perizinan dan non perizinan melalui tatap muka sejak 17 Maret hingga 31 Maret mendatang.
“Ini merupakan upaya kita untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona,” ujar Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurdin pada Bandung Menjawab, di Ruang Humas Setda Kota Bandung, Kamis (19/3/2020).
Kendati demikian, Ronny memastikan, warga tetap dapat memperoleh layanan konsultasi dan perizinan online. Pelayanan konsultasi perizinan dan non perizinan serta pengaduan dapat dilakukan melalui layanan call center 0811-2075-999, 0811-2079-555 dan 0811-2078-333. Untuk WhatsApp pada nomor 0811-2075-999.
“Untuk online untuk perizinan berusaha melalui OSS bisa melalui situs, oss.go.id dan pemenuhan komitmen dan non OSS melaluidpmptsp.bandung.go.id,” bebernya.
Hal yang lain, Ronny mengungkapkan perkembangan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang bakal ada di Pasar Kosambi. Rencananya, sebanyak 29 loket dari instansi internal dan eksternal akan ada di MPP.
Beberapa instansi yang ada di Pemkot Bandung seperti pelayanan kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung (Disdukcapil), Pelayanan Pengaduan Publik oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Pelayanan Sewa Aset oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA), Pelayanan Sertifikat Halal oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Layanan Air Minum oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM Tirtawening).
Sedangkan instansi eksternal instansi di antarannya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Wilayah Imigrasi Bandung, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BNN, PT Pos, PT Taspen, PT PLN, Kementerian Agama dan Polrestabes Bandung.
“Di luar itu ada perbankan seperti BJB, BNI, BRI dan Mandiri sebagai prioritas yang berkesinambungan dengan pelayanan perizinan nantinya,” ujar Ronny.
Ia berharap, hadirnya MPP dapat mempermudah masyarakat memperoleh layanan.
“Tentunya akan meningkatkan daya saing global, juga memberikan kemudahan usaha di Kota Bandung. Keuntungan dengan hadirnya MPP memberikan kemudahan masyarakat, karena lokasinya sangat strategis. Kedua, pasar kosambi aktivitasnya pedagangnya lebih meningkat,” jelasnya.
Waspada Covid--19, Dinkes Kota Bandung Siapkan 10 Rumah Sakit untuk Isolasi
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Rita Verita menyebutkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Kota Bandung kembali berkurang. Saat ini hanya ada 6 orang yang berstatus PDP.
Kendati demikian, Rita memastikan, Kota Bandung terus meningkatkan kewaspadaannya tetap terhadap Virus Corona. Termasuk meminta 10 rumah sakit menyiapkan ruang isolasi. Rumah sakit tersebut yakni:
1. RSUD Ujungberung
2. RSKIA Kopo
3. RS Salamun
4. RS Sartika Asih
5. RS Borromeus
6. RS Advent
7. RS Santosa
8. RS Pindad
9. RS Al-Islam
10. RS Immanuel.
Hal ini guna mengantisipasi apabila dua rumah sakit rujukan, yakni RS Hasan Sadikin dan RS Rotinsulu penuh.
“Kami harus menopang beban RSHS dan Rotinsulu. Kemarin kami adakan pertemuan dengan 10 rumah sakit di Kota Bandung. Nanti kalau RSHHS dan Rotinsulu penuh ini harus siap. Kami langsung melakukan pelatihan kepada petugas laboratorium, perawatnya, lalu dokter spesialis penyakit dalamnya dilatih dengan tenaga dari RSHS,” bebernya di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis (19/3/2020).
Rita mengatakan, itu dilakukan semata sebagai langkah antisipasi. Sekalipun kini petugas medis di Kota Bandung tengah berupaya keras menekan penyebaran virus.
“Sebetulnya semua rumah sakit sudah ada ruang isolasinya. Cuma khusus untuk ini harus sesuai dengan standar yang berlaku. Temen-temen di rumah sakit menyatakan siap untuk menyiapkan ruang isolasi,” ujarnya.
PDP Berkurang
Rita mengungkapkan, seorang yang masuk daftar PDP kini sudah sembuh dan dipulangkan dari rumah sakit. Selain satu PDP yang berhasil sembuh, Rita juga menyatakan, satu pasien positif Covid-19, kesehatannya terus berangsur membaik.
“Data terbaru pukul 12.00 WIB, PDP pulang 1. Jadi dari 7 orang kini tinggal 6 orang. Kalau ODP ada 44 orang, lalu positif masih 1 dan kondisinya bagus dan baik. kondisinya sehat seperti biasa tapi masih dirawat karena masih dalam pemeriksaan,” ucap Rita.
Di luar itu, Rita kembali mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh kabar yang masih meragukan kebenarannya. Masyarakat lebih baik menunggu informasi valid dari pemerintah.
“Masyarakat kalau mau informasi lebih jelas bisa ke 112,” jelas Rita yang kini juga menjadi juru bicara terkair virus corona di Kota Bandung.
Saturday, March 14, 2020
Inilah Isi Surat Edaran Wali Kota Bandung Terkait Pencegahan Covid-19
Terkait pencegahan penyebaran pandemik COVID-19, Walikota Bandung Oded M Danial mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443/SE.030-Dinkes. Surat Edaran tersebut dinyatakan berlaku sejak 14 Maret 2020, dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari. Dalam surat edaran tersebut, ada 14 poin yang diimbau Walikota. Berikut ini isi Surat Edaran tersebut:
1. Seluruh warga Kota Bandung agaar meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat, serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting.
2. Jika warga melihat dan merasakan seperti gejala Covid-19 agar menghubungi call center 119.
3. Menghentikan sementara berbagai kegiatan yang diadakan oleh Pemerintah Kota Bandung dan atau pihak lain yang melibatkan massa.
4, Memberlakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring bagi Peserta Didik pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bandung (PAUD/TK, SD, SMP, LKP, LPK, dan PKBM) dan mengimbau lembaga pendidikan lainnya memberlakukan hal yang sama.
5. Menginstruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran pandemik Covid-19 di Kota Bandung dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bandung.
6. Seluruh pelayanan publik Pemerintah Kota Bandung beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
7. Kegiatan pelayanan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) dihentikan sementara.
8. Menutup sementara area publik milik Pemerintah Kota Bandung (Alun-alun Bandung, Taman Kota, Bandung Planning Gallery, Museum Kota Bandung, Bandung Creative Hub, Bandung Command Center, sarana olahraga, dll.).
9. Mengimbau agar seluruh instansi, perkantoran, tempat ibadah, stasiun kereta api, terminal jalan raya, pul bus pariwisata, pul travel, bandara, dan tempat usaha pariwisata untuk menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan kebijakan instansi masing-masing.
10. Mengimbau seluruh pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan, dan toko modern untuk tetap membuka layanannya dengan menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran corona.
11. Mengimbau warga untuk tidak berbelanja kebutuhan pokok secara berlebihan karena stok dalam kondisi aman dan tersedia.
12. Menginstruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah Kota Bandung untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
13. Mengimbau warga untuk tetap tenang dan senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
14. Informasi terkait Covid-19 dapat menghubungi call center 112 dan website commandcenter.bandung.go.id.
Thursday, December 12, 2019
Ini Pernyataan LBH Bandung Terkait Penggusuran Rumah di Tamansari
Terkait penggusuran rumah warga yang tinggal di RW 11 Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung pada Kamis (12/12/2019), LBH Bandung mengeluarkan rilis yang dimuat di www.lbhbandung.or.id. Berikut ini isi rilis tersebut:
Pada tanggal 10 Desember 2019, Kota Bandung resmi mendapatkan penghargaan sebagai kota peduli HAM. Namun hari ini, 12 Desember 2019 penghargaan tersebut dinodai oleh penggusuran terhadap warga yang tinggal di RW 11 Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung. Penggusuran ini dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung dengan tidak sesuai prosedur dan melanggar HAM di saat proses pengadilan masih berlangsung.
Baca info terkait:
Pemkot Bandung: Pengamanan Aset Awali Pembangunan Rumah Deret Tamansari
Pada tanggal 11 Desember 2019, Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP Kota Bandung mendatangi Ketua RW 11 guna menyerahkan surat pengosongan rumah yang selama ini warga tinggali berpuluh tahun lamanya. Surat tersebut hanya berisi agar warga segera mengosongkan rumahnya dengan sukarela.
Namun hari ini, 12 Desember 2019 pada pukul 09.00 WIB secara tiba tiba tanpa pemberitahuan kepada warga datang sekitar 100 personel Satpol PP Kota Bandung datang dari arah masjid Al-Islam Tamansari ke lokasi tempat tinggal warga untuk melakukan penggusuran. Tak lama berselang, sekitar pukul 09.10 WIB Satpol PP Kota Bandung merangsek masuk ke sekitar rumah warga.
Perlu diketahui Satpol PP menyeret dan memukul anak warga hingga tangannya kesakitan serta mengeluarkan barang-barang warga dari dalam rumah. Kemudian 50 aparat kepolisian beserta dalmasnya menyusul ke lokasi penggusuran sekitar pukul 09.20 WIB. Saat itu juga, Satpol PP Kota Bandung langsung membongkar kontrakan Pak Sambas.
Pukul 10.00 WIB anggota Dalmas polisi berdatangan kembali. Sementara, di dalam pemukiman puluhan anggota Satpol PP Kota Bandung masih mengeluarkan barang-barang dari rumah warga. Saat massa aksi solidaritas mencoba menghentikan pembongkaran, mereka dihadang dan dipukuli oleh polisi.
Sekitar 3 orang massa solidaritas sempat tertangkap, namun kembali bebas. Kemudian pukul 11.24 eskavator sudah mulai bergerak dan membongkar rumah warga di bawah dekat Lapang Bawet. Sementara itu, kuasa hukum dari warga RW 11 sulit menemui Kepala Satpol PP Kota Bandung di lokasi penggusuran. Selain itu, Satpol PP yang hadir ke lokasi penggusuran tidak bisa menunjukkan surat tugas dan berita acara pada saat proses penggusuran terjadi.
Tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung dan aparat kepolisian membuat warga dan masa aksi solidaritas bereaksi dengan membuat barisan sebagai upaya untuk menghentikan bertambahnya tindakan kesewenang-wenangan.
Polisi justru menanggapi reaksi tersebut dengan menembakkan gas air mata sebanyak 5 kali pada pukul 14.45 WIB. Gas ini menyebar hingga mengenai pengunjung yang berada di dalam Balubur Town Square (Baltos). Tak lama berselang, Baltos ditutup dan polisi masih men-sweeping mereka yang diduga sebagai massa aksi. LBH Bandung masih mendata siapa saja yang ditangkap dan ditahan oleh Polisi.
Penggusuran yang terjadi saat ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Negara yang harusnya menjamin hak hidup yang layak bagi warganya justru malah menggerogoti dengan segala bentuk kuasa dan arogansi aparatnya. Untuk itu, LBH Bandung bersama warga dan massa aksi solidaritas:
1. Mengecam aksi penggusuran paksa dan tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh Satpol PP dan aparat kepolisian terhadap warga RW 11 Taman Sari Kelurahan Taman Sari Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung.
2. Menuntut segera dihentikannya proses penggusuran.
3. Menolak segala bentuk kekerasan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia.
4. Menuntut permintaan maaf aparat keamanan kepada warga korban penggusuran yang mengalami kekerasan.
5. Mengembalikkan barang-barang dan kerusakan yang dialami warga akibat penggusuran yang tidak sesuai prosedur.
6. Copot kembali penghargaan Kota Bandung sebagai Kota Peduli HAM.
Pemkot Bandung: Pengamanan Aset Awali Pembangunan Rumah Deret Tamansari
Pemkot Bandung mulai menggarap proses pembangunan rumah deret di RW 11 Kelurahan Tamansari. Sebagai langkah awalnya, Pemkot Bandung memulai dengan pengamanan aset.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyatakan bahwa kehadiran petugas di lokasi yakni untuk mengamankan aset Pemkot. Terlebih setelah inkrah dari Mahkamah Agung yang dimenangkan oleh Pemkot Bandung.
Baca info terkait:
Ini Pernyataan LBH Bandung Terkait Penggusuran Rumah di Tamansari
"Sesuai perintah tugas kita dari walikota untuk melaksanakan pengamanan dan penertiban aset, karena memang aset ini adalah aset milik pemerintah kota Bandung," kata Rasdian di lokasi, Kamis (12/12/2019).
Rasdian menuturkan bahwa pengamanan aset ini sudah sesuai dengan prosedur yang beelaku. Bahkan surat pemberitahuan juga sudah dilayangkan beberapa kali kepada warg RW 11 Tamansari.
"Jadi memang ini sepertinya akan cukup lama, kita sudah memberikan surat perintah, surat peringatan kesatu, kedua dan ketiga. Memang waktunya agak lama tapi itu tidak berpengaruh, bahwa suatu saat pemerintah akan melaksanakan pembangunan rumah deret maka memang harus segera diamankan dan ditertibkan," ujarnya.
Guna menjaga kondusifitas selama pengamanan aset, Rasdian menyatakan Pemkot Bandung juga didukung oleh aparat kepolisian dan TNI.
"Kami mengerahkan beberapa personil, satpol PP ada dibantu backup dari kepolisian dan TNI. Jadi kalau ditotal ada 1.260 an sesuai dengan rencana pengamanan yang dibuat oleh Kabagops," jelasnya.
Rasdian berharap proses pengamanan bisa berjalan dengan lancar. Dia menyatakan bahwa pengamanan aset ini sebagai langkah awal Pemkot Bandung untuk memberikan pelayanan kepada 176 warga RW 11 Tamansari yang sudah menunggu untuk kembali menempati rumah deret.
"Jadi kita rencanakan hari ini kita selesaikan karena masyarakat yang 176 kk itu menunggu kepastian dari pemerintah kota kapan akan dibangun rumah deret. Jadi kita juga harus melihat seperti itu, mereka bertanya-tanya kapan akan dibangun," ungkapnya.
Lebih lanjut Rasdian terus mengingatkan kepada kepada seluruh petugas untuk tetap bertindak persuasif. Sekalipun ada oknum yang mencoba memancing emosi pada saat pengamanan, dia menginstruksikan agar anggota Satpol PP tetap bersikap humanis.
"Itu kan biasa kita tetap memberikan pengertian bahwa memang kita harus segera membangun. Karena kenapa harus diratakan, bagaimana kalau tidak diratakan, bagaimana mulainya pembangunan kan harus dari awal, disusun sedemikian rupa sehingga tidak molor lagi. Kasihan warga yang 90% ini mendambakan hunian yang nyaman dan asri," katanya. (Humas Kota Bandung)
Tuesday, December 3, 2019
Inilah Penerima Anugerah Cagar Budaya Kota Bandung Tahun 2019
Anugerah Cagar Budaya Kota Bandung tahun 2019 merupakan penghargaan ke empat sejak tahun 2016. Penghargaan dari Pemerintah Kota Bandung ini ditujukan sebagai wujud apresiasi dan kebanggaan Kota Bandung atas prakarsa dan kreatifitas para pemilik dan atau pengelola Bangunan Cagar Budaya yang telah turut memelihara dan mengembangkan citra Kota Bandung secara baik.
Pemberian penghargaan Anugerah Cagar Budaya Kota Bandung 2019 sendiri telah digelar pada Selasa (3/12/2019) di Grand Ballroom Hotel Savoy Homann. Dalam pemilihan cagar budaya di Kota Bandung, dewan juri menekankan pentingnya kelestarian Bangunan Cagar Budaya yang ditinjau dari aspek perhatian pemilik/pengelola berdasarkan:
1. Inisiatif merawat bangunan cagar budaya salam waktu panjang tanpa mengharapkan imbalan dan memanfaatkan bangunan cagar budaya tersebut sebagai jati diri
2. Melakukan konservasi dengan kaidah yang benar, baik interiot maupun eksterior
3. Melakukan inovasi dalam memulihkan bangunan namun masih satu tema dengan keahliannya
4. Menampilkan sosok bangunan cagar budaya yang terawat dengan baik
5. Memanfaatkan bangunan cagar budaya sesuai dengan fungsinya
Brrikut penerima Anugerah Cagar Budaya Kota Bandung Tahun 2019:
1. Bank Mandiri (eks Ned. Handel Maatschappij) Jl. Asia Afrika No. 61
2. Gereja Pandu Jl. Pandu No.4
3. OCBC NISP (eks Toko De Vries) Jl. Asia Afrika No. 104, 106, 108, 110
4. Panti Asuhan Tambatan Hati Jl Galunggung No.23
5. Rumah Boekittinggi Jl. Tamansari No. 92
6. Rumah Keluarga Mashudi (Drie Locomotieven) Jl. Ir. H. Juanda No. 155
7. Rumah Keluarga Sukandar (karya Ir. Soekarno) Jl. Palasari No. 4
8. Rumah Keluarga Thaufiq Siddiq Boesoirie Jl. Belitung No.4
9. Rumah Keluarga Lenawaty (karya Ir. Soekarno) Komplek Jalan Kasim No. 4, 6, 8
Pada kesempatan kali ini juga, plakat Anugerah Cagar Budaya diberikan kepada penerima Anugerah Cagar Budaya dari tahun 2017-2019. Selamat untuk para penerima Anugerah Cagar Budaya. Semoga kegiatan ini dapat lebih meningkatkan kecintaan dan semangat untuk merawat Bangunan Cagar Budaya Kota Bandung.
Sunday, November 24, 2019
Inilah Nama-Nama Penerima Penghargaan Pemuda Pelopor Kota Bandung 2019
Pemkot Bandung melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung (Dispora) memberikan penghargaan Anugerah Pemuda Pelopor Kota Bandung Tahun 2019 kepada sejumlah pemuda, di di Hotel Grand Asrilia, Jalan Pelajaran Pejuang, Jumat (22/11/2019) malam.
Anugerah Pemuda Pelopor Kota Bandung Tahun 2019 diberikan untuk kategori Pendidikan, Agama Sosial dan Budaya, Pengelolaan SDA Lingkungan dan Pariwisata, Pangan dan Inovasi Teknologi.
Kepala Dispora Kota Bandung, Eddy Marwoto mengatakan, kegiatan tersebut bagian dari upaya Pemkot Bandung mendorong para pemuda agar menjadi teladan bagi kaum muda lainnya.
Penilaian para pemuda pelopor ini melalui proses yang cukup panjang. Seleksi dilaksanakan pada 9 - 31 September 2019 yang diikuti dengan pembekalan selama 3 hari (4-6 Oktober) di Hotel Cipaku. Berikutnya tahapan administrasi, paparan dan penilaian lainnya pada pertengahan Oktober sampai 19 Oktober 2019.
“Untuk jumlah calon sebanyak 103 orang dan setelah seleksi, yang memenuhi kriteria sebanyak 60 orang," bebernya.
Dari jumlah tersebut, ditetapkan 30 finalis yang layak untuk melanjutkan seleksi tahap pemaparan inovasi di hadapan 5 orang panelis.
"Kegiatan ini diselenggarakan bertahap. Nantinya peringatan pertama akan disertakan ke tingkat provinsi dan nasional. Nantinya pada tahun 2020, pemuda menjadikan contoh bagi generasi muda bahwa mampu menorehkan prestasi yang membanggakan," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial dalam sambutannya, berpesan agar pemuda mampu menjadi contoh pembangunan karakter.
"Setiap program kegiatan harus berujung dan bermuara kepada pembangunan. Contohnya, Mang Oded luncurkan pembangun karakter kepada anak sekolah, seperti membagikan pohon cengek, cabai, dan berikan anak ayam. Itu sesungguhnya merupakan bagian respon kita sebagai pemerintah daerah terhadap revolusi mental," katanya.
Menurutnya, pembelajar pembangunan karakter memberikan pemahaman agar lebih disiplin dalam melakukan berbagai hal. “Jika hal itu diterpakan maka akan muncul jiwa entrepreneur. Maka semua dimensi harus berdasarkan pembangunan karakter," tuturnya.
Berikut kategori dan nama-nama pemenang Anugerah Pemuda Pelopor Kota Bandung Tahun 2019. Kategori Pendidikan: Hanif Iskandar (1), Yogi Ginanjar (2), Farid Nurdiansyah (3).
Kategori Agama, Sosial dan Budaya:
1. Muhamad Akbar Slamat
2. Bambang Ramdani
3. Jasti Cahaya Nurani
Kategori Pengelolaan SDA Lingkungan dan Pariwisata;
1. M. Nur Ramadhan
2. Muhammad Rizal Yustiawan
3. Anggi Pradita
Kategori Pangan:
1. Natasha Sarita
2. Hera Soraya Khumaira
3. Ghifari Rizky Bitan
Kategori Inovasi Teknologi:
1. Tania Agustin Wijayanti
2. Muhammad Reynaldi Setiawan
3. Robi Ramdan Ansyori
Wednesday, November 20, 2019
Penataan Stasiun Timur, Akses dari Jalan Otista Sementara Ditutup
Akses masuk menuju pintu selatan Stasiun Bandung dari arah Jalan Oto Iskandari Di Nata (Otista) akan ditutup sementara waktu. Penutupan sementara berkaitan dengan dilaksanakannya penataan kawasan Stasiun Bandung di bagian timur.
Deputy Executive Vice President PT KAI Daop 2 Bandung, Hendra Wahyono menyatakan, penutupan akses dari Jalan Otista akan dimulai pada 20 November 2019 terhitung pukul 00.00 WIB. Diperkirakan penutupan akses ini berlangsung sampai akhir Januari 2020.
Hendra mengatakan, akses dari Jalan Otista ini hanya tertutup bagi kendaraan bermotor saja, baik itu mobil ataupun motor. Sementara untuk pejalan kaki tetap bisa melalui jalan ini untuk menuju pintu selatan Stasiun Bandung.
"Kami sampaikan permohonan maaf bahwa mulai tanggal 20 November 2019 pukul 00.00 WIB hingga akhir Januari 2020, akses menuju pintu masuk selatan Stasiun Bandung dari arah Jalan Suniaraja dan Jalan Otista, hanya bisa dilalui oleh pejalan kaki," kata Hendra.
Sementara itu, kendaraan yang ingin menuju pintu selatan Stasiun Bandung bisa melalui akses dari Jalan Pasirkaliki. Kemudian kendaraan bisa memutar balik di Tugu Lokomotif untuk kembali keluar melalui akses yang sama.
Hendra menuturkan, selama proses penataan kawasan ini berlangsung, sarana parkir kendaraan di sebelah selatan pun ikut ditutup untuk sementara waktu. "Untuk penumpang kereta api jarak jauh yang membawa kendaraan agar melalui akses jalan pintu masuk Stasiun Bandung sebelah utara,” ujarnya.
Hendra menyampaikan bahwa penataan kawasan Stasiun Timur merupakan bagian dari penataan Stasiun Bandung secara keseluruhan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna kereta api.
Subscribe to:
Posts (Atom)







