Monday, February 24, 2020

Fasilitas Pembiayaan dan Persyaratan Daftar Program KIP Kuliah

prosedur kip kuliah

KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan untuk melanjutkan ke perguran tinggi dari pemerintah bagi lulusan SMA/Sederajat  tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. KIP Kuliah berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi.

Pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan pada 2 Maret 2020 s.d. 31 Maret 2020. Pemerintah menargetkan 818.000 mahasiswa untuk menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada tahun 2020.

KIP Kuliah memberikan fasilitas pembiayaan sebagai berikut:
1. Pendaftaran KIP Kuliah tidak dikenakan biaya.
2. KIP-Kuliah membebaskan biaya pendaftaran seleksi masuk SBMPTN 2020 serta seleksi lain yang ditetapkan oleh masing-masing panitia dan PT.
3. Penggantian biaya kedatangan pertama untuk pendaftar KIP Kuliah yang ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
4. Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi.
5. Subsidi biaya hidup sebesar Rp 700.000 / bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing-masing wilayah.

Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah:
1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat  yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.

Link website: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

No comments:

Post a Comment