Saturday, March 14, 2020
Inilah Isi Surat Edaran Wali Kota Bandung Terkait Pencegahan Covid-19
Terkait pencegahan penyebaran pandemik COVID-19, Walikota Bandung Oded M Danial mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443/SE.030-Dinkes. Surat Edaran tersebut dinyatakan berlaku sejak 14 Maret 2020, dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari. Dalam surat edaran tersebut, ada 14 poin yang diimbau Walikota. Berikut ini isi Surat Edaran tersebut:
1. Seluruh warga Kota Bandung agaar meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat, serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting.
2. Jika warga melihat dan merasakan seperti gejala Covid-19 agar menghubungi call center 119.
3. Menghentikan sementara berbagai kegiatan yang diadakan oleh Pemerintah Kota Bandung dan atau pihak lain yang melibatkan massa.
4, Memberlakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring bagi Peserta Didik pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bandung (PAUD/TK, SD, SMP, LKP, LPK, dan PKBM) dan mengimbau lembaga pendidikan lainnya memberlakukan hal yang sama.
5. Menginstruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran pandemik Covid-19 di Kota Bandung dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bandung.
6. Seluruh pelayanan publik Pemerintah Kota Bandung beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
7. Kegiatan pelayanan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) dihentikan sementara.
8. Menutup sementara area publik milik Pemerintah Kota Bandung (Alun-alun Bandung, Taman Kota, Bandung Planning Gallery, Museum Kota Bandung, Bandung Creative Hub, Bandung Command Center, sarana olahraga, dll.).
9. Mengimbau agar seluruh instansi, perkantoran, tempat ibadah, stasiun kereta api, terminal jalan raya, pul bus pariwisata, pul travel, bandara, dan tempat usaha pariwisata untuk menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan kebijakan instansi masing-masing.
10. Mengimbau seluruh pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan, dan toko modern untuk tetap membuka layanannya dengan menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran corona.
11. Mengimbau warga untuk tidak berbelanja kebutuhan pokok secara berlebihan karena stok dalam kondisi aman dan tersedia.
12. Menginstruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah Kota Bandung untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
13. Mengimbau warga untuk tetap tenang dan senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
14. Informasi terkait Covid-19 dapat menghubungi call center 112 dan website commandcenter.bandung.go.id.
Labels:
Covid-19,
Kota Bandung
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment