Monday, March 9, 2020
Prosedur, Syarat, dan Jadwal Program Triple Untung Bapenda Jabar
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat meluncurkan program Triple Untung atau penghapusan denda tunggakan dan biaya balik nama (BBN), dan pembebasan tarif progresif pokok tunggakan, berikut informasinya:
1. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pembebasan BBNKB II termasuk Bebas Denda dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.
2. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses Pembayaran Pajak Tahunan dikecualikan Pembebasan untuk Pembayaran Permohonan Kendaraan Bermotor Baru, Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.
3. Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan
Pembebasan Tarif Progresif Pokok Tunggakan diberikan kepada masyarakat yang melakukan proses Balik Nama atas Kendaraan Kepemilikan Kedua dan seterusnya, dan masih memiliki tunggakan, maka dikenakan tarif flat sebesar 1,75%.
Syarat dan Ketentuan
- Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
- Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
- Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Bermotor Baru, Ubah
- Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;
- Berlaku mulai tanggal 2 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020.
Pembayaran PKB Tahunan melalui
Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI, Mandiri), E-Samsat Nasional (Bank BJB, BCA, BRI, BNI, Mandiri, Permata, CIMB Niaga, Bukopin, BTN dan Danamon), Sambara, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).
Pembayaran PKB 5 Tahunan (Ganti Plat dan STNK)
Kantor Bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar.
Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan
Kantor Bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar.
Labels:
Bapenda Jabar
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment